Untuk Asuransi Mobil / Motor dengan Jaminan All Risk:
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24jam sejak kejadian terjadi, kemudian Anda diwajibkan juga melampirkan foto kendaraan (panel) yang mengalami kerusakan. Anda juga diwajibkan memberikan kronologi kejadian baik secara verbal (via telepon) maupun non-verbal (via e-mail). Jika terjadi pertanggungan TPL, Anda diwajibkan melampirkan nomor telepon pihak ketiga tersebut beserta dengan bukti kerusakan panel.
Untuk Asuransi Mobil / Motor dengan Jaminan TLO;
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24jam sejak kejadian terjadi, dengan disertakan bukti lamporan kehilangan ke kepolisian setempat Anda mengalami kehilangan atau kecurian kendaraan, SIM pengemudi pada saat kejadian dan polis Anda. Selanjutnya Insurtree akan melaporkan perihal tersebut kepihak penanggung, yang kemudian pihak penanggung akan melakukan pencarian kendaraan tersebut selama maksimal 90hari kalendar sejak laporan dicatat pihak kepolisian, apabila setelah melewati periode pencarian tersebut kendaraan tidak juga diketemukan, maka Anda akan mendapatkan penggantian baik sejumlah uang sesuai dengan harga kendaraan Anda pada saat kejadian (maksimum sesuai limit Harga Pertanggungan), maupun sebuah unit yang memiliki spesifikasi yang sama dengan kendaraan Anda sebelumnya.
Untuk Asuransi Properti:
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24 jam sejak kejadian terjadi, dengan bukti titik-titik kerugian Anda dalam bentuk foto, kwitansi-kwitansi pembelian barang atau properti Anda untuk menentukan nilai kerugian Anda, dan surat-surat dari pihak RT/RW dan Kepolisian setempat. Selanjutnya Insurtree akan melaporkan klaim Anda ke pihak penanggung, yang kemudian Anda akan dihubungi oleh pihak penanggung untuk melakukan survey. Adapun beberapa kasus khusus yang memerlukan persyaratan dokumen klaim lebih rinci akan dijelaskan oleh Divisi Klaim dari Insurtree setelah Anda melakukan pelaporan.
Untuk Asuransi Kesehatan:
Anda diwajibkan untuk mengisi formulir klaim yang harus ditanda-tangani oleh pihak Rumah Sakit, dengan lampiran Diagnosa Awal, Diagnosa Akhir, Kwitansi Asli dari Rumah Sakit, Rincian Tindakan atau Obat-obatan yang Anda terima/konsumsi selama perawatan. Insurtree akan membantu Anda dalam pemberian informasi pemenuhan segala persyaratan klaim Anda. Dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pihak asuransi, Anda akan menerima tanggapan dari proses klaim yang Anda ajukan. Segala penolakan yang dilakukan oleh pihak penanggung akan selalu dikeluarkannya Surat Penolakan, dan Insurtree tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap keputusan tersebut sebagai jasa perantara.